RUU ASN Dorong Efisiensi Birokrasi
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa optimistis bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan menjadi landasan hukum yang mendorong birokrasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
"RUU ASN yang saat ini sedang dibahas di DPR secara filosofis dan sosiologis diusulkan karena birokrasi yang rumit dan terkooptasi oleh kekuasaan politik cenderung tertutup, lamban, serta sarat praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," kata Agun dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN" di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).
Menurut Agun, birokrasi di pemerintahan saat ini yang rumit, tertutup, lamban, serta sarat praktik KKN sulit menghasilkan pemerintahan yang baik, efisien, dan transparan.
Karena itu, kata dia, RUU ASN yang nantinya diundangkan diharapkan dapat mendorong pemerintahan yang baik, efisien, dan transparan.
"Saya optimistis pemerintahan ke depan akan lebih baik serta birokrasinya lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Para pegawainya tetap independen, tidak terkooptasi oleh kekuatan politik," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan jika politik anggaran pemerintah tetap seperti saat ini, maka ke depan tidak akan berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat.
Para pemimpin dari tingkat pusat hingga daerah, menurut dia, juga harus memahami tata kelola negara yang baik, bersih, dan transparan.
"Jika mencermati para menteri kabinet saat ini, hanya sekitar 10 persen yang memahami tata kelola negara," katanya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tasdik Kinanto juga optimistis RUU ASN akan membawa perubahan besar dalam birokrasi pemerintahan, terutama pada perbaikan budaya kerja dan perbaikan sistem.
Menurut dia, sasaran utama dari RUU ASN adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat, dan bagaimana sistem ini mendudukkan orang secara objektif sesuai kompetensinya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lima tahun "nginap" di DPR baru sebatas mencoba mengatur orang-orang yang saat ini ada di jajaran birokrat.
Padahal masalah aparatur sipil negara ini menurut Andrinof, bermula di hulu yakni pada tataran rekrutmen dan sistem yang selama ini dipakai dalam menjaring birokrat.
"RUU ASN ini baru sebatas mengatur pegawai negeri sipil. Padahal problemnya bermula di hulu, yakni saat rekrutmen dan sistem yang dipakai," kata Andrinof Chaniago.
Demikian juga halnya dengan cara-cara yang dipakai oleh DPR untuk mendorong kinerja instansi yang memberlakukan renumerasi bagi instansi yang dinilai membaik kinerjanya. Menurut Andrinof, renumerasi terbukti tidak cukup efektif jadi stimulus bagi instansi lainnya sebab dari keseluruhan birokrat hanya sangat sedikit yang berkinerja memuaskan.
"Ini kata Menpan, hanya sekitar 5 persen dari keseluruhan jabatan yang ada di pemerintahan diisi oleh orang-orang yang punya kompetensi pada jabatannya," kata Andrinof, mengutip Menpan dan Reformasi Birokrasi. Kalau saya menghitung 60 persen yang kompeten, imbuhnya.
Pertanyaan mendasar untuk rekrutmen ini lanjutnya, apakah akan tetap dilaksanakan oleh instansi bersangkutan atau diserahkan ke Perguruan Tinggi atau lembaga-lembaga khusus rekrutmen.
Siapa atau lembaga mana yang merekrut menurut Andrinof, akan menentukan hasil dari seleksi yang dilakukannya. "Kalau cara rekrutmen benar dan terukur pasti dapat bibit yang bagus dan bisa bekerja," ujar dia. (as) foto:wahyu/parle